WUKUF DI MASY’ARIL HARAM TIDAK WAJIB ATAS ORANG HAJI
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika saya haji pada tahun ini, saya berangkat dari Arafah ke Muzdalifah dan mabit. Tapi ketika di Muzdalifah saya lupa pergi ke Masy’aril Haram. Apakah saya berdosa dalam hal ini ?
Jawaban
Tidak berdosa jika seseorang telah mabit di Muzdalifah di tempat mana saja di Muzdalifah dan tidak mudharat bila tidak pergi ke Masy’aril Haram. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wukuf di Masy’aril Haram dan beliau bersabda.
“Artinya : Saya wukuf (berhenti) di sini, dan semua kawasan Muzdalifah adalah tempat wukuf” [Hadits Riwayat Abu Dauwud, Nasa'i, Darimy, dan lainnya]
Artinya, di tempat mana saja seseorang berhenti dan bermalam di Muzdalifah maka sudah cukup. Dan dari lahirnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan tidak seyogianya seseorang memperberat diri untuk sampai di Masy’aril Haram ketika di Muzdalifah. Tapi seseorang cukup wukuf di mana saja di Muzdalifah ketika ingin shalat Shubuh lalu berdoa’ kepada Allah dan bertolak ke Mina.
[Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabaia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad]

